Jumat, 25 Maret 2016

Ketertelusuran Pengukuran (Metrological Traceability) melalui Standar Acuan dan Bahan Acuan Untuk Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Ketertelusuran Pengukuran (Metrological Traceability) melalui
Standar Acuan dan Bahan Acuan Untuk Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan

Standar acuan (refernce Standard) ialah suatu standar, yang umumnya memiliki mutu metrologi tertinggi pada suatu lokasi tertentu, yang pengukurannya dilakukan pada lokasi tersebut. Karena itu, laboratorium harus mempunyai program dam prosedur untuk kalibrasi standar acuan yang dimilikinya. Standar acuan harus dikalibrasi oleh suatu badan yang dapat memberikan ketertelusuran. Standar acuan pengukuran yang demikian yang dimilikii oleh laboratorium harus digunakan hanya untuk kalibrasi saja dan tidak untuk keperluan lainnya, kecuali bila dapat diperhatikan bahwa unjuk kerja sebagai standar acuan tidak akan menjadi tidak absah. Standar acuan harus dikalibrasi sebelum dan sesudah setiap penyetelan.

Bahan acuan (reference material) yaitu suatu bahan atau zat yang salah satu atau lebih sifat-sifatnya telah diukur dan diperoleh datanya akurat. Sedangkan bahan acuan bersertifikat (certified reference material, CRM) merupakan suatu bahan acuan yang salah satu atau lebih sifat-sifatnya, diberi sertifikat dengan prosedur teknis yang telah baku, disertai dengan atau dapat ditelusuri ke suatu sertifikat atau dokumen lain yang diterbitkan oleh badan sertifikasi.

Bahan acuan memiliki sifat homogen dan cukup stabil, dengan hirarki tergantung dari tingkat akurasi dan posisinya dalam mata rantai ketertelusuran:
1)      bahan acuan primer bersertifikat
suatu bahan acuan primer yang nilai dari salah satu atau lebih sifat-sifatnya ditetapkan dengan prosedur teknis yang valid serta tiap-tiap nilai tersebut akurasinya memiliki keterlelusuran dan ketidakpastian dengan tingkat kepercayaan tertentu dan disertifikasi oleh badan sertifikasi, misalnya National Institute of Standards and Technology (NIST) Amerika, Federal Institute for Materials Research and Testing (BAM) Jerman, Laboratory of Government Chemist (LGC) Inggris, Institute for Reference Materials and Measurement, European Commission(IRMM), Eropa, atau Korea Research Institute of Standards and Science (KRISS) Korea, dan lain sebagainya. Secara teknis, bahan acuan primer bersertifikat dapat didefinisikan sebagai suatu bahan yang ditetapkan dan secara luas diakui memiliki kualitas metrologi tertinggi serta nilai benar bahan acuan tersebut diterima tanpa mengacu ke bahan acuan lainnya;
2)      bahan acuan sekunder bersertifikat
suatu bahan acuan sekunder bersertifikat yang nilai dari salah satu atau lebih sifat-sifatnya ditetapkan dengan prosedur teknis yang valid serta tiap-tiap nilai tersebut akurasinya memiliki keterlelusuran dan ketidakpastian dengan tingkat kepercayaan tertentu dan disertifikasi oleh produsen yang kompeten. Salah satu bukti kompetensi produsen adalah bahwa tersertifikasinya produsen tersebut sesuai ISO 34 ”Persyaratan umum kompetensi produsen bahan acuan”. Dengan demikian, bahan acuan sekunder bersertifikat merupakan bahan acuan dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan bahan acuan primer bersertifikat atau melalui nilai konsensus dalam program Interlaboratory Certification.
3) bahan acuan internal (in-house reference materals, IRM) merupakan bahan acuan yang diturunkan dari bahan acuan sekunder bersertifikat atau dibuat oleh laboratorium secara gravimetri atau volumetri. Bahan acuan internal dapat digunakan sebagai larutan induk, larutan baku atau larutan kerja dalam pembuatan kurva kalibrasi.

Selain itu, laboratorium harus mempunyai prosedur untuk pengelolaan standar acuan dan bahan acuan yang meliputi antara lain penanganan, transportasi, penyimpananan dan penggunaan standar acuan dan bahan acuan dengan aman untuk mencegah kontaminasi dan deteriorasi serta untuk melindungi keutuhannya. Prosedur tambahan mungkin diperlukan bila standar acuan dan bahan acuan digunakan diluar laboratorium yang permanen untuk pengujian, kalibrasi, atau pengambilan sampel.

Sebelum bahan acuan atau standar acuan yang dibeli dari pemasok digunakan untuk melakukan pengujian atau kalibrasi, maka harus dilakukan inspeksi atau verifikasi untuk memastikan bahwa standar acuan atau bahan acuan tertelusur ke Sistem Satuan Internasional dengan dibuktikan adanya sertifikat. Semua bahan acuan yang dimiliki laboratorium disimpan dan dipelihara sedemikian rupa pada fasilitas yang dapat memfasilitasi kebenaran unjuk kerjanya. Penggunaan bahan acuan bersertifikat harus digunakan oleh personil yang berwenang hanya untuk kalibrasi peralatan instrumen, pengecekan antara untuk memelihara kepercayaan pada status kalibrasi, validasi atau verifikasi metode, uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi, dan pengendalian mutu internal.           

Gambar 2 memberikan ilustrasi ketertelusuran metrologi hasil pengujian parameter kualitas lingkungan ke sistem satuan internasional melalui rantai perbandingan yang tidak terputus. Peralatan ukur dikalibrasi dengan standar acuan, sedangkan instrumentasi yang digunakan dikalibrasi dengan bahan acuan bersertifikat. Jika akurasi dan presisi hasil pengujian parameter kualitas lingkungan memenuhi batas keberterimaan yang telah ditetapkan, maka data hasil pengujian tersebut merupakan data yang reliable atau data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.