Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASIBIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatanfungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhisyarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
b. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Pengangkatan PegawaiNegeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian /inpassing;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir denganUndang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian SementaraPegawai Negeri (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 3547),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentangFormasi Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4332);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai NegeriSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentangKenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4019);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4263) sebagaimana telah diubahdengan PeraturanPemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2009 Nomor 164);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PegawaiNegeri Sipil yang MencapaiBatas Usia Pensiunbagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 58);
13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi KementerianNegara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor8);
14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan FungsiEselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan PresidenNomor 135 Tahun 2014 tentang PerubahanKetujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 273);
15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASIBIROKRASI TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksuddengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,diangkat sebagaipegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabatpembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalahsekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugasberkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalahpegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabatyang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawaiAparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen AparaturSipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang berwenangadalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai AparaturSipil Negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundang- undangan.
6. Instansi Pembina adalah kementerian/lembagayang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangsesuai dengan Jabatan Fungsional.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaganegara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkatdaerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariatdaerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Penyesuaian/Inpassing adalah prosespengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai denganketentuan peraturan perundangan dalam jangkawaktu tertentu.
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlianpada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukanbagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkankenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya.
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkatterakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredituntuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e- Formasi.
(3) Dikecualikan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat(2) bagi Jabatan Fungsional yang masih dalammasa Penyesuaian/Inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan
Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhanorganisasi.
(5) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Keterampilan
1) Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/DiplomaIII sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2) pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua)tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai prestasi kerjapaling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6) usia paling tinggi:
a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahunsebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
7) Syarat lain yang ditentukan oleh InstansiPembina.
b. Jabatan Fungsional Keahlian
1) berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah palingrendah strata dua (S2)atau yang sederajatdari pendidikan tinggiyang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatanyang akan diduduki;
2) pangkat paling rendah PenataMuda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai prestasi kerjapaling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6) usia paling tinggi:
a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahunsebelum batasusia pensiun dalam jabatanterakhir bagi administrator dan pengawas.
c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki JabatanFungsional ahli madya.
d. 1 (satu) tahun sebelumbatas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
7) Syarat lain yang ditentukan oleh InstansiPembina.
(6) Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalamrangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina JabatanFungsional.
Pasal 3
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional berdasarkan angkakredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(2) Angka kredit kumulatif untukPenyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tercantum dalamLampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PNS yang dibebaskan sementaradan belum diberhentikan dari JabatanFungsional dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angkakredit terakhir yang dimiliki.
(4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 4
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengangkatanPenyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnyadilaporkan kepada:
a. Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan ReformasiBirokrasi dalam bentuk rekapitulasi tersebutdalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalambentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 5
Pengangkatan PNS dalam JabatanFungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RepublikIndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember2016
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1962
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman