Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Unit Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016
Pada tanggal 30 mei 2016, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 168 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air. Standar kompetensi ini dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, yaitu:
1. untuk institusi pendidikan dan pelatihan:
a. memberikan informasi untuk pengembangan program dan penyusunan kurikulum;
b. sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi dan penilaian.
2. untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
a. membantu dalam rekrutmen.
b. membantu penilaian unjuk kerja.
c. membantu dalam menyusun uraian jabatan.
d. membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.
3. untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
a. sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
b. sebagai acuan dalam penyelenggaraan penilaian (asesmen) atau sertifikasi (uji kompetensi)
Adapun unit kompetensi dan kriteria unjuk kerja pada jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air, meliputi:
Sumber: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016
EmoticonEmoticon