Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Analisis Ketidakberpihakan Personel Laboratorium Lingkungan
Bila laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian parameter kualitas lingkungan, maka tanggung jawab personel inti didalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan pengujian tersebut harus ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial. Jika laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang lebih besar, pengaturan organisasi hendaknya dilakukan sedemikian rupa agar bagian yang mempunyai pertentangan kepentingan, misalnya, pemasaran atau keuangan, tidak berpengaruh buruk pada kesesuaian ISO/IEC 17025.
Bila laboratorium lingkungan ingin diakui sebagai laboratorium yang independen dan profesional, maka laboratorium tersebut harus memiliki pengaturan yang disepakati oleh seluruh personelnya. Pengaturan tersebut ditetapkan untuk memastikan agar manajemen dan personelnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan intern dan ekstern yang tidak diinginkan serta tekanan lainya yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerja mereka. Selain itu, laboratorium harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya, ketidakberpihakannya, integritas pertimbangan dan operasionalnya dalam kegiatan pengujian parameter kualitas lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen laboratorium perlu melakukan identifikasi pencegahan dari suatu ancaman yang timbul. Hal ini dibutuhkan untuk memelihara independensi dan profesional laboratorium setiap saat. Berikut ini jenis ancaman dan tindakan pencegahannya:
Sumber konflik kepentingan yang potensial timbul perlu diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses pengambilan sampel, pengujian parameter kualitas lingkungan yang dilaksanakan oleh laboratorium. Selain bersumber dari organisasi internal laboratorium, sumber konflik kepentingan dapat juga berasal dari hal-hal berikut ini, diantaranya:
1) Pemegang saham
Seluruh pemegang saham laboratorium harus bebas dari konflik kepentingan dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk dan cara apapun kepada seluruh personel laboratorium terkait kegiatan pengambilan sampel, pengujian parameter kualitas lingkungan.
2) Dewan komisaris
Seluruh anggota dewan komisaris laboratorium lingkungan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan pelanggan yang menggunakan jasa laboratorium dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk dan cara apapun kepada seluruh personel laboratorium. Bila terdapat anggota yang berpotensi berbenturan kepentingan, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota tim dalam suatu pengambilan keputusan.
3) Dewan direksi
Seluruh anggota dewan direksi laboratorium lingkungan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan pelanggan yang menggunakan jasa laboratorium dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk dan cara apapun kepada seluruh personel laboratorium. Bila terdapat anggota dewan yang berpotensi berbenturan kepentingan, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota tim dalam suatu pengambilan keputusan.
4) Tim pengarah atau penasehat laboratorium
Jika suatu laboratorium memiliki tim pengarah atau penasehat, maka pengarah atau penasehat teknis maupun manajemen laboratorium tersebut harus memberikan pertimbangannya secara profesional dibidangnya dan bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari tekanan apapun dalam memberikan arahan atau petunjuk teknis maupun manajemen ke laboratorium. Bila terdapat anggota yang berpotensi berbenturan kepentingan, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota tim dalam suatu pengambilan keputusan.
5) Laboratorium lingkungan lainnya
Laboratorium lingkungan lainnya yang memiliki ruang lingkup yang sejenis dapat memiliki potensi ancaman sehinga dimungkinkan terjadinya persaingan yang kurang sehat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu adanya forum komunikasi berupa asosiasi atau jaringan laboratorium sehingga dapat mengurangi terjadinya persaingan yang kurang sehat.
6) Personel tidak tetap atau magang
Bila dalam proses pengambilan sampel dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan melibatkan personel tidak tetap atau magang, maka manajemen laboratorium menetapkan dan membuat pernyataan tertulis bahwa personel tidak tetap atau magang harus bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk dan cara apapun.
7) Subkontraktor
Jika pengambilan sampel dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan, membutuhkan subkontrak ke laboratorium lainnya, maka subkontrak tersebut harus dilakukan kepada laboratorium yang kompeten dan bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk dan cara apapun.
8) Pelanggan laboratorium
Pelanggan yang memiliki kepentingan terhadap jasa laboratorium dapat memberikan tekanan keuangan atau tekanan lainnya yang dapat mempengaruhi mutu data hasil pengujian. Sehubungan dengan hal tersebut, laboratorium harus mengidentifikasi dan menghindari pelanggan yang memiliki konflik kepentingan yang mempengaruhi mutu data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan.